KPU memutuskan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96 juta suara.

TEMPO.CO, KPU memutuskan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96 juta suara.  Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan hasil pemilu nasional, baik pemilu presiden, pemilu legislatif, maupun pemilu wakil daerah. Dalam keputusan KPU, pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka, diumumkan pada Pilpres 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, perintah ini dikeluarkan melalui Undang-Undang Nomor 360 Tahun 2024 tentang Keputusan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Daerah, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Diputuskan untuk menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota pada pemilu 2024,” kata Hasyim. di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Berdasarkan penghitungan KPU, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara. Kemudian, runner up kedua ada pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin yang memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat 27.040.878.

KPU memutuskan Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96 juta suara.  Prabowo-Gibran menang di 36 distrik, sedangkan dua lainnya menang dengan nomor urut 1 Anies-Muhaimin. Dua wilayah yang ditaklukkan Anies-Muhaimin adalah Aceh dan Sumatera Barat. Sejauh ini Ganjar-Mahfud belum menaklukkan provinsi mana pun. Jumlah suara sah pemilu presiden secara nasional sebanyak 164.227.475 suara.

Namun meski dibacakan, KPU menghentikan rapat paripurna penetapan hasil Pemilu 2024 saat hendak membacakan keputusan penting. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, KPU tengah melakukan revisi surat keputusan tersebut. Selang beberapa menit, rapat kembali dilanjutkan dan diputuskan secara resmi pada pukul 22:19 WIB. Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilu presiden atau pemilu presiden dan pemilu parlemen atau pemilu parlemen dilakukan sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017. Undang-undang ini mengatakan bahwa hasil pemilu nasional harus dilakukan. tanpa. paling lambat 35 hari setelah pemilu. Usai kompilasi, KPU akan memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak setuju atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang berlaku saat ini, KPU akan memberikan waktu 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pengembalian dana. Jika tidak ada partai yang mengajukan suara ke Mahkamah Konstitusi, maka tiga hari kemudian, tepatnya 23 Maret 2024, KPU baru bisa memutuskan dua partai terpilih sebagai pemenang pemilu Ibukota 2024.